Senin, 09 Februari 2009

ISLAM MENGATUR DUNIA

Hukuman cambuk ini memang bukan sekadar menyiksa pelaku. Lebih dari itu, hukum cambuk bertujuan agar pelaku malu dan tidak mengulangi perbuatannya. Hukuman cambuk ini tidak hanya kepada pelaku laki-laki, tapi juga pasangannya yang melakukan zina. Itu bagi pelaku yang masih bujang dan gadis. Bagi pasangan yang sudah berkeluarga lalu kedapatan berselingkuh, hukumannya, mereka dianggap sudah meninggal.